Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor universal sebesar 10% untuk semua barang yang masuk ke negara tersebut. Namun, beberapa komoditas seperti minyak mentah, produk farmasi, dan semikonduktor tidak dikenakan kebijakan ini.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (5/4) pukul 12.01 waktu setempat (Eastern Daylight Time/EDT). Selain itu, Bea Cukai AS juga akan menerapkan tarif resiprokal terhadap 57 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Rabu (9/4) pukul 12.01 EDT. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah yang diambil oleh Presiden Donald Trump.
Menurut Kelly Ann Shaw, mantan penasihat Presiden Trump, langkah ini merupakan salah satu kebijakan perdagangan terbesar yang pernah diambil oleh Pemerintah AS.
Meski demikian, Bea Cukai AS memberikan masa tenggang selama 51 hari bagi barang yang sudah dalam proses pengiriman sebelum tanggal 5 April pukul 12.01 EDT.
Pengumuman tarif resiprokal oleh Presiden Trump pada Rabu (2/4) telah memicu gejolak di pasar global. Dalam dua hari berturut-turut, mayoritas indeks saham dunia mengalami penurunan lebih dari 5%.