Transaksi Kripto RI Anjlok di Februari 2025, Apa Penyebabnya?

3 Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa perputaran transaksi aset kripto di Indonesia selama Februari 2025 tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Januari 2025 yang sebelumnya mencapai Rp44,07 triliun.

Meski begitu, sektor kripto masih memperlihatkan pertumbuhan positif, khususnya dari sisi partisipasi pengguna. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 11 April 2025, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menyampaikan bahwa jumlah investor kripto terus bertambah. Hingga akhir Februari 2025, total pengguna mencapai 23,31 juta orang, naik dari 22,92 juta di bulan sebelumnya.

Alih Pengawasan Kripto ke OJK dan Fokus pada Keamanan Siber

Per Januari 2025, wewenang pengawasan atas aset kripto resmi berpindah dari Bappebti (di bawah Kementerian Perdagangan) ke OJK. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa OJK dan Bank Indonesia bertanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan produk derivatifnya.

Sebagai langkah awal, OJK membentuk tim kerja khusus pada 11 Februari 2025 untuk memastikan transisi pengawasan berjalan efektif. Hasan menyampaikan bahwa OJK juga sedang memperkuat struktur internal serta menyusun regulasi baru yang akan memperkuat tata kelola aset digital ke depan.

Salah satu fokus utama adalah keamanan siber. OJK telah menyusun kerangka perlindungan digital yang akan menjadi pedoman dasar dalam pengaturan sektor Inovasi Keuangan Digital (IAKD), termasuk aset kripto.

Perkembangan Sandbox dan Izin Penyelenggara ITSK

Sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang inovasi teknologi sektor keuangan, OJK telah menerima 227 permintaan konsultasi dari calon pelaku usaha yang ingin masuk ke dalam program Sandbox. Sampai Maret 2025, lima perusahaan sudah resmi masuk ke Sandbox—empat di antaranya berbasis kripto dan aset digital, satu lainnya dari sektor pendukung pasar.

Selain itu, lima permohonan baru masih dalam proses evaluasi. Empat berasal dari sektor aset digital dan satu dari bidang open banking.

Adapun hingga Maret 2025, terdapat 26 penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin resmi. Mereka terdiri atas 10 penyedia layanan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 agregator jasa keuangan (PAJK).

“Keamanan siber jadi prioritas utama kami. OJK telah menyiapkan fondasi perlindungan digital yang kokoh untuk menopang perkembangan aset kripto dan inovasi keuangan lainnya,” ujar Hasan.

Share This Article