Di Tengah Negosiasi dengan SEC, Ripple Usulkan Bayar Denda $50 Juta Pakai XRP

3 Min Read

CEO Ripple, Brad Garlinghouse, muncul di FOX Business pada 11 April dan mengungkap fakta menarik soal proses penyelesaian kasus perusahaannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Dalam wawancara tersebut, ia menyebutkan bahwa ada ide untuk membayar denda kepada SEC dengan menggunakan token XRP.

“SEC akan menerima $50 juta, begitu juga pemerintah AS. Kami sempat mendiskusikan opsi pembayaran dalam bentuk XRP,” jelas Garlinghouse.

Pernyataan ini muncul di tengah proses negosiasi antara Ripple dan SEC, setelah keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu akhirnya mendekati garis akhir.

Melalui unggahan di media sosial X, Garlinghouse menyatakan bahwa dunia kripto kini sedang memasuki babak baru, di mana dana dari institusi mulai masuk dan berintegrasi dengan dunia keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Sebelumnya, pada tahun 2024, Hakim Analisa Torres sempat menjatuhkan denda sebesar $125 juta kepada Ripple karena penjualan XRP ke investor institusi dilakukan tanpa registrasi. Ripple sudah menaruh dana itu dalam rekening berbunga, tapi proses hukum yang berlarut-larut membuat penyelesaiannya tertunda.

Kini, setelah banding dari kedua belah pihak dibatalkan, Ripple hanya perlu membayar $50 juta sesuai kesepakatan awal yang masih menunggu persetujuan dari para pejabat SEC. Jika sudah disetujui secara internal, barulah mereka akan mengajukan permintaan putusan resmi ke pengadilan.

Dalam dokumen pengadilan terbaru disebutkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat secara prinsipil, dan kini tinggal menunggu lampu hijau dari Komisi. Jika disetujui, maka proses penyelesaian akan berjalan ke tahap akhir.

Jika XRP benar-benar digunakan untuk membayar denda, hal ini bisa menjadi momen penting yang menandai perubahan cara pandang regulator terhadap aset digital.

Situasi ini bisa jadi pemicu sentimen positif terhadap XRP. Sejak Donald Trump memenangkan pemilu pada November 2024, kepercayaan investor terhadap token ini melonjak tajam—bahkan nilainya sudah naik lebih dari 300%.

Minat dari kalangan institusi pun terus meningkat, terbukti dari banyaknya pengajuan ETF spot yang berbasis XRP. Para analis percaya bahwa iklim politik yang lebih ramah terhadap kripto dan kemungkinan XRP diklasifikasikan sebagai komoditas turut mendorong lonjakan nilainya.

Share This Article