Smartfren Pamit dari Bursa! Delisting Efektif Mulai 17 April

1 Min Read

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari bursa mulai tanggal 17 April 2025.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (16/4), disebutkan bahwa proses delisting ini merupakan tindak lanjut dari penggabungan usaha antara FREN dan PT XL Axiata Tbk (EXCL), yang kini telah resmi berlaku.

Penghapusan saham tersebut mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-G tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha, khususnya pada bagian A poin 8.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka mulai 17 April 2025, efek PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tidak lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” demikian keterangan dari pihak BEI.

Sebelumnya, BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham FREN sejak sesi pertama pada 15 April 2025. Langkah ini merujuk pada ketentuan VIII.4 dari Peraturan Bursa Nomor II-A mengenai perdagangan saham.

Sebagai catatan, pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025, saham FREN tercatat di harga Rp 23 per lembar. Saham tersebut juga masih berada di Papan Pemantauan Khusus dan ditandai dengan simbol X.

BEI juga mengimbau para pemangku kepentingan untuk mencermati setiap informasi yang berkaitan dengan proses merger ini, terutama yang menyangkut jadwal dan aksi korporasi yang akan dilaksanakan.

Share This Article