BEI Respon Perubahan Kriteria MSCI: Apa Dampaknya bagi Pasar?

3 Min Read

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau agar lembaga penyusun indeks saham global seperti MSCI menerapkan metodologi dan prinsip-prinsip yang bersifat universal demi menjaga agar mekanisme pasar tetap adil, teratur, dan efisien.

“Kami menghargai independensi dari para penyedia indeks, namun sudah sepatutnya mereka memakai metodologi yang sesuai dengan standar universal,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, pada Sabtu (12/4/2025).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap rencana MSCI—salah satu lembaga penyusun indeks saham dunia—yang akan menambahkan sejumlah kriteria baru dalam proses seleksi saham yang masuk ke dalam indeksnya.

Saat ini, MSCI tengah mengevaluasi pembaruan metodologi untuk MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI). Salah satu poin penting dari pembaruan tersebut adalah wacana memasukkan aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) di BEI sebagai dasar untuk mengevaluasi kelayakan saham dalam indeks global MSCI.

Tak hanya itu, MSCI juga mempertimbangkan untuk memasukkan kriteria saham yang berada dalam daftar pemantauan khusus—termasuk yang masuk dalam kategori peringatan nomor 10—ke dalam proses seleksi selama peninjauan indeks dilakukan.

MSCI telah membuka ruang diskusi untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar terkait proposal ini hingga 20 Juni 2025. Rencananya, keputusan final mengenai implementasi kriteria baru ini akan diumumkan pada 11 Juli 2025.

Sebagai informasi, BEI sendiri menggunakan kombinasi kriteria kuantitatif dan kualitatif dalam penyusunan indeks utama seperti IDX80, LQ45, dan IDX30. Beberapa aspek yang menjadi dasar penilaian antara lain likuiditas transaksi di pasar reguler, kapitalisasi pasar berdasarkan free float, kinerja keuangan emiten, serta kepatuhan terhadap aturan bursa.

Proses seleksi dimulai dengan memilih saham-saham dari konstituen IHSG yang telah tercatat selama minimal enam bulan. Dari sana, dipilih 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler dalam 12 bulan terakhir.

Saham-saham yang terpilih juga harus aktif diperdagangkan selama enam bulan terakhir dan tidak dalam status suspensi. Selain itu, saham tersebut juga harus memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar berdasarkan free float yang ditentukan oleh BEI.

Selanjutnya, saham dengan rasio free float minimal 10 persen akan disaring kembali untuk membentuk IDX80. Dari indeks IDX80 inilah akan dipilih saham-saham untuk LQ45, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan indeks IDX30.

TAGGED:
Share This Article