Kebijakan Tarif AS Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri Asuransi Indonesia

2 Min Read

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif baru pada Rabu (2/4/2025), dengan menetapkan tarif dasar sebesar 10% untuk hampir seluruh barang impor yang masuk ke AS. Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia, dengan besaran mencapai 32%.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa meskipun dampak kebijakan ini tidak akan langsung terasa dalam waktu dekat, sektor asuransi Indonesia tetap perlu mewaspadai potensi tekanan dalam jangka menengah hingga panjang.

“Dalam jangka pendek, kebijakan ini belum berdampak langsung pada industri asuransi. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, efeknya bisa signifikan,” ujar Irvan, Minggu (6/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa tarif tinggi akan menekan nilai tukar Rupiah dan meningkatkan biaya impor bahan baku, terutama untuk produk yang ditujukan ekspor. Hal ini berpotensi menurunkan pendapatan ekspor nasional, sehingga berdampak pada produksi dan daya saing industri. Jika kondisi ini berlarut, bukan tidak mungkin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan usaha.

Kondisi tersebut, lanjut Irvan, akan mempersulit masyarakat dalam memenuhi kewajiban finansial, seperti membayar cicilan atau pinjaman. Situasi ini dapat berdampak langsung pada lini bisnis asuransi kredit, terutama jika diikuti oleh kenaikan suku bunga yang menambah beban debitur.

Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus pengamat asuransi, Wahyudin Rahman, menyoroti dampak kebijakan tarif terhadap lini asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance.

Menurutnya, perang tarif berisiko menurunkan volume perdagangan global atau memaksa pelaku ekspor-impor mengalihkan rute pengiriman ke jalur yang lebih panjang dan berisiko tinggi. Hal ini bisa memicu peningkatan klaim, baik akibat kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, hingga risiko geopolitik.

“Kondisi tersebut tentu berisiko meningkatkan jumlah klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi,” kata Wahyudin kepada Kontan, Kamis (3/4/2025).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya perusahaan asuransi melakukan penyesuaian dalam hal penetapan premi (pricing) dan cakupan perlindungan (coverage), guna menjaga daya saing sekaligus mempertahankan profitabilitas di tengah tekanan eksternal.

Share This Article