Kebijakan Tarif Impor AS Dinilai Berisiko Terhadap Asuransi Kredit Perdagangan

2 Min Read

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memberlakukan kebijakan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4). Kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk industri asuransi, khususnya asuransi kredit perdagangan atau Trade Credit Insurance (TCI).

Menurut Wahyudin Rahman, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), keputusan tarif Trump berpotensi menimbulkan eskalasi ketegangan dagang internasional. Sektor yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor-impor seperti logistik dan manufaktur juga diperkirakan akan terdampak.

Dampak tersebut secara tidak langsung dapat menjalar ke lini TCI. Wahyudin menjelaskan bahwa kebijakan ini termasuk dalam risiko politik (political risk) yang masuk dalam cakupan perlindungan TCI.

“Kebijakan ini bisa meningkatkan potensi klaim, seiring naiknya risiko gagal bayar dari pembeli akibat lonjakan harga barang impor, serta kemungkinan keterlambatan pembayaran karena volatilitas pasar yang semakin tinggi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada menurunnya permintaan polis TCI untuk buyer asal Amerika Serikat. Bahkan, perusahaan asuransi bisa mempertimbangkan untuk menaikkan premi atau menerapkan pengecualian khusus (exclusion) bagi pembeli dari negara tersebut.

Meski demikian, Wahyudin menekankan bahwa efek kebijakan ini masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada dinamika lanjutan di ranah geopolitik dan perdagangan global.

Sementara itu, Christian Wanandi, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), menyebut bahwa pihaknya belum melihat dampak nyata dari kebijakan tarif tersebut terhadap kinerja TCI perusahaannya.

“Saat ini belum terasa dampaknya. Mengingat kebijakan Trump masih fluktuatif, sejauh ini bisnis TCI kami tetap berjalan normal,” ujar Christian.

Berdasarkan laporan keuangan unaudited yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, Aswata mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp256,16 miliar hingga Februari 2025. Di sisi lain, nilai klaim yang telah dibayarkan selama periode yang sama mencapai Rp132,80 miliar.

Share This Article