Pemerintah Indonesia Tanggapi Kebijakan Tarif Impor AS dengan Langkah Strategis

2 Min Read

Pemerintah Indonesia menyampaikan respons resmi terkait pemberlakuan tarif impor timbal balik (reciprocal tariff) sebesar 32% oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (2/4/2025). Menanggapi kebijakan ini, Indonesia berencana mengirim delegasi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pejabat AS.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut berpotensi memengaruhi daya saing ekspor Indonesia ke AS. Beberapa produk utama yang terdampak antara lain elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan seperti udang.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian mendalam untuk mengukur dampak kebijakan ini, baik pada sektor-sektor tertentu maupun perekonomian nasional secara keseluruhan. Berbagai langkah strategis juga sedang disiapkan untuk mengurangi efek negatifnya.

Sebagai bagian dari antisipasi, telah dilakukan koordinasi intensif antara kementerian/lembaga, perwakilan Indonesia di AS, dan pelaku usaha nasional. Pemerintah juga berencana meningkatkan komunikasi dengan pihak AS, termasuk mengirim delegasi ke Washington DC untuk bernegosiasi langsung. Selain itu, Indonesia akan menanggapi isu-isu yang tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 oleh US Trade Representative (USTR).

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memerintahkan Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah-langkah penting, termasuk perbaikan struktural dan deregulasi, terutama terkait hambatan nontarif (Non-Tariff Measures/NTMs). Pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja seluas mungkin.

Di tingkat regional, Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk menyusun respons bersama, mengingat seluruh negara anggota ASEAN terdampak kebijakan ini.

Di sisi moneter, pemerintah bersama Bank Indonesia akan menjaga stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dan nilai tukar rupiah, serta memastikan likuiditas valuta asing tetap stabil. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan dunia usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Share This Article