Pemberlakuan tarif balasan atau tarif resiprokal sebesar 32% oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kinerja ekspor nasional. Kebijakan ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan, terutama pada sektor padat karya yang sangat bergantung pada akses pasar AS, seperti industri tekstil, furnitur, dan alas kaki.
Menurut Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, lonjakan tarif ini dapat mengurangi daya saing produk Indonesia secara drastis.
“Tarif sebesar 32% akan meningkatkan harga jual produk kita di AS, membuat pembeli beralih ke negara lain, serta berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja dalam skala besar,” ujarnya pada Kamis (3/4/2025). Padahal, ekspor nonmigas selama ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di dalam negeri.
Jika kebijakan ini dibiarkan tanpa ada respons strategis, Indonesia dapat mengalami kontraksi ekspor yang akan berimbas langsung pada sektor riil. Sebagai negara dengan ekonomi besar dan anggota G20, Indonesia tidak seharusnya bersikap pasif. Syafruddin menegaskan bahwa negara ini harus memperjuangkan sistem perdagangan global yang lebih adil dan terbuka, bukan sekadar menerima kebijakan sepihak yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah Proaktif yang Harus Diambil
Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia tidak bisa bersikap reaktif. Sebaliknya, pemerintah perlu mengambil langkah proaktif dengan membangun kerja sama dagang berbasis nol tarif (zero tariff) bersama negara-negara berkembang lainnya yang turut terdampak oleh kebijakan perdagangan AS.
“Kita dapat mendorong model perdagangan bebas yang lebih adil, tanpa diskriminasi dan sanksi sepihak,” kata Syafruddin.
Lebih lanjut, strategi integrasi ekonomi antara negara-negara di kawasan Global South dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan memperluas pasar melalui kemitraan strategis dengan negara-negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah, Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya dalam negosiasi perdagangan global. Langkah ini jauh lebih strategis dibandingkan sekadar menunggu perubahan kebijakan dari negara-negara besar yang cenderung menerapkan kebijakan proteksionisme.
Reformasi Ekspor sebagai Kebutuhan Mendesak
Selain membangun aliansi dagang, kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan AS juga menjadi pengingat bagi Indonesia untuk segera melakukan reformasi ekspor. Saat ini, ketergantungan terhadap pasar AS dan Eropa masih terlalu tinggi. Oleh karena itu, diversifikasi pasar harus dipercepat, dengan mengalihkan fokus ekspor ke kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.
Tidak hanya itu, ekspor Indonesia juga perlu bertransformasi dari sekadar menjual produk mentah dan manufaktur berbiaya rendah ke arah ekspor berbasis inovasi dan teknologi. “Jika kita terus bergantung pada produk dengan margin keuntungan rendah, kita akan selalu rentan terhadap tekanan tarif dari negara-negara besar,” tegas Syafruddin.
Kebijakan Tarif AS dan Implikasinya Secara Global
Sebelumnya, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif dasar sebesar 10% untuk semua barang impor ke AS, dengan tarif yang lebih tinggi untuk negara mitra dagang tertentu. Indonesia dikenakan tarif 32%, sementara China menghadapi beban tarif hingga 34%, Uni Eropa 20%, dan Vietnam menjadi negara dengan tarif tertinggi sebesar 46%. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap tarif yang sebelumnya diterapkan oleh negara-negara tersebut terhadap produk asal AS.
Dengan berbagai tantangan yang muncul akibat kebijakan ini, Indonesia harus segera merumuskan strategi perdagangan yang lebih adaptif dan progresif. Langkah-langkah seperti memperluas pasar, memperkuat aliansi dagang, serta meningkatkan nilai tambah produk ekspor menjadi kunci utama dalam menjaga daya saing di tengah ketidakpastian global.