Tarif Resiprokal AS Dinilai Tak Berdampak ke Sektor Digital Indonesia, Pemerintah Tetap Lakukan Negosiasi

3 Min Read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa kebijakan tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum memberikan dampak langsung terhadap sektor teknologi digital di Indonesia.

“Artinya sampai hari ini, kami dari sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Suprianto, pada Jumat (11/4/2025).

Wayan menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku infrastruktur digital di Indonesia bergerak di sektor layanan jasa komunikasi. Oleh karena itu, kebijakan tarif impor tersebut tidak secara langsung memengaruhi kegiatan bisnis mereka.

“Mereka ini kan penyelenggara komunikasi berbasis jasa. Jadi sejauh yang kami ketahui, tidak ada dampak dari kebijakan ini terhadap operasional mereka,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pengaturan terkait perangkat keras, semikonduktor, hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berada di bawah kendali Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Kemkomdigi hanya bertanggung jawab pada proses sertifikasi perangkat dan pendaftaran aplikasi.

“Jadi, meski ada tarif impor, dari sisi service itu tidak terlalu berdampak,” jelas Wayan.

Kendati demikian, pemerintah tetap melakukan negosiasi dengan pihak Pemerintah AS untuk mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan tersebut.

“Kalau memang mau ada pembatasan, ya jangan keterlaluan. Tapi kita akan nego, sesuai arahan Presiden,” ucapnya.

Regulasi Harus Adaptif, Tak Bisa Pasif Hadapi Tekanan Global

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi tekanan global seperti kebijakan tarif dari AS. Meutya telah menginstruksikan evaluasi terhadap regulasi yang ada agar lebih adaptif dan ramah terhadap investasi.

“Kita tidak bisa pasif menghadapi tekanan global. Saya sudah instruksikan evaluasi regulasi agar lebih ramah investasi dan responsif terhadap zaman,” kata Meutya.

Ia juga menyampaikan bahwa kementerian sedang mengkaji ulang sejumlah aturan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor teknologi digital.

“Kita kaji lagi, apakah ada regulasi yang perlu diperbarui untuk mendukung daya saing yang lebih baik,” tambahnya.

Menurut Meutya, percepatan transformasi digital harus dibarengi dengan upaya untuk menarik lebih banyak investor asing. Salah satu fokus evaluasi ialah regulasi terkait data center, mengingat banyak investasi pusat data saat ini justru mengalir ke luar Indonesia.

“Kami tengah menelaah apakah regulasi terkait data center di Indonesia bisa disederhanakan, agar potensi investasi masuk lebih besar,” tandas Meutya.

Share This Article